Kajari Pulang Pisau, Fokus Awal pada Karhutla Lama

Kajari Pulang Pisau prioritaskan penanganan dan pencegahan Karhutla lama.
0 0
Read Time:3 Minute, 15 Second

www.opendebates.org – Perbincangan soal karhutla sering berhenti pada angka luas lahan terbakar, jumlah titik api, serta kerugian ekonomi. Namun ada satu aspek penting yang kerap luput: bagaimana aparat penegak hukum menyelesaikan perkara hingga tuntas, bukan sekadar memulai. Di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) baru memilih langkah berbeda. Alih-alih sibuk memburu kasus segar, ia lebih dulu membongkar kembali berkas perkara lama, termasuk perkara karhutla yang dikhawatirkan mengendap tanpa kepastian.

Keputusan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh akar persoalan penegakan hukum karhutla di daerah. Ketika kasus lama mangkrak, citra penegakan hukum merosot, efek jera pudar, serta kepercayaan publik ikut tertarik jatuh. Dengan menaruh prioritas pada penuntasan perkara lama, Kajari Pulang Pisau mengirim sinyal kuat: karhutla bukan sekadar isu musiman tiap kemarau, melainkan ujian serius bagi komitmen negara melindungi lingkungan, ruang hidup warga, juga masa depan ekonomi daerah.

Prioritas Menyelesaikan Perkara Lama Karhutla

Langkah awal Kajari Pulang Pisau menyisir kembali perkara lama, termasuk perkara karhutla, menunjukkan keberanian mengambil zona tidak nyaman. Banyak pejabat baru lebih nyaman membangun pencitraan lewat program segar, konferensi pers, atau operasi khusus bernuansa seremonial. Sebaliknya, fokus pada berkas lama menuntut kerja senyap, teliti, serta minim panggung. Namun di titik inilah integritas diuji, sekaligus terlihat nyata pada hasil, bukan sekadar wacana.

Dalam konteks karhutla, perkara lama seringkali melibatkan jejak pelaku berulang, jaringan perantara, bahkan indikasi keterlibatan korporasi. Ketika berkas seperti itu macet, pesan tersirat bagi publik sangat berbahaya: membakar lahan bisa saja dianggap risiko kecil. Dengan mengurai ulang berkas, memetakan kelemahan pembuktian, lalu menuntaskan sampai putusan, penegak hukum membuka peluang menghadirkan efek jera. Terutama terhadap pelaku yang selama ini merasa kebal sanksi.

Kajari Pulang Pisau tampaknya memahami bahwa perang melawan karhutla tidak cukup bertumpu pada patroli lapangan, teknologi pemantauan, atau imbauan publik. Semua itu perlu dukungan proses hukum konsisten. Jika satu saja mata rantai penegakan hukum melemah, misalnya tahap penuntutan, keseluruhan upaya pencegahan ikut runtuh reputasinya. Di sinilah arti penting penyelesaian perkara lama, sebagai cermin kesungguhan negara menegakkan aturan tanpa pandang waktu maupun siapa pelakunya.

Karhutla, Kepercayaan Publik, dan Tantangan Penegakan Hukum

Karhutla bukan semata bencana ekologis. Asap pekat mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, serta merusak produktivitas lahan. Warga Pulang Pisau tentu telah berkali-kali merasakan dampak siklus tahunan ini. Ketika perkara karhutla berhenti di tengah jalan, masyarakat wajar merasa hak mereka atas lingkungan sehat diabaikan. Kejaksaan, sebagai ujung tombak penuntutan, memegang peran strategis mengembalikan kepercayaan tersebut melalui penanganan perkara secara transparan hingga eksekusi putusan.

Fokus menyelesaikan perkara lama di awal masa jabatan memberi sinyal bahwa institusi tidak ingin sekadar menggugurkan kewajiban administrasi. Ada pesan moral: setiap berkas mewakili harapan korban, keluhan warga, dan kerusakan nyata di lapangan. Penegak hukum yang berani memprioritaskan penyelesaian menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum, bukan pada kenyamanan birokrasi. Kesan negatif bahwa kasus karhutla mudah hilang begitu saja dapat perlahan terkikis ketika publik mulai melihat hasil konkret.

Dari sudut pandang pribadi, langkah Kajari Pulang Pisau patut diapresiasi sekaligus dikritisi secara konstruktif. Apresiasi penting karena jarang pejabat baru memilih beban perkara lama sebagai etalase kinerja awal. Namun ruang kritis tetap perlu, terutama terkait konsistensi, keterbukaan informasi, serta keberanian menyentuh aktor besar jika bukti mendukung. Penuntasan perkara karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku kecil di lapangan. Tanpa menyentuh otak pengendali atau pemberi modal, rantai kebakaran tidak akan pernah benar-benar terputus.

Menuju Penegakan Hukum Karhutla yang Lebih Tangguh

Ke depan, keseriusan Kajari Pulang Pisau menyelesaikan perkara lama, khususnya karhutla, perlu diiringi inovasi pengelolaan perkara. Digitalisasi berkas, pemetaan pola kasus berulang, hingga kolaborasi erat dengan penyidik kepolisian maupun instansi lingkungan menjadi kunci. Saya melihat harapan ketika pejabat penegak hukum berani menata ulang prioritas, memulai dari pekerjaan rumah yang sering dihindari. Jika konsistensi terjaga, Pulang Pisau berpeluang menjadi contoh bagaimana daerah rawan karhutla bisa bangkit bukan hanya lewat pemadaman api, tetapi melalui penegakan hukum tegas, adil, dan reflektif terhadap hak generasi mendatang. Penutupnya, keberhasilan penanganan karhutla akan terlihat bukan pada meredanya asap sementara, melainkan pada berubahnya perilaku pelaku karena mereka benar-benar percaya bahwa hukum akhirnya bekerja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Artikel yang Direkomendasikan